Lainnya

    Ini Alasan Tiga Anak Indekos Membegal di Maros

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros.Sulsel – reaksipress.com – Hanya untuk membeli perlengkapan masak, tiga anak indekos yang salah satunya masih di bawah umur, nekat membegal. Merekapun berhasil diringkus Polisi dengan barang bukti mulai dari panci, wajan, tabung gas serta anak panah yang digunakan mengancam korban.

    Pelaku yang masing-masing diketahui berinisial RK (16), WY (23) dan RH (19) diamankan di sebuah kamar kos di Kecamatan Mandai, Maros, Sulawesi Selatan. Mereka tidak berkutik, saat HP yang mereka jual ke seseorang sudah berada di tangan Polisi. Merekapun langsung digiring ke Mapolres Maros.

    “Kami amankan tiga orang, salah satunya masih di bawah umur yah. Hasil rampasan mereka pakai untuk beli perlengakapan masak di kosannya,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko, Jumat (21/12/2018).

    Ketiga kawanan begal ini, sebelumnya beraksi di sekitaran patung kuda Maros pada saat jelang subuh. Korban yang baru turun dari bus luar kota, langsung didatangi pelaku dengan membawa busur serta ketapel mengancam korban. Usai merampas HP, ketiga pelaku langsung kabur.

    “Jadi waktu itu memang sepi karena jam 4 subuh yah. Pelaku ini langsung datangi korban yang baru turun dari bus dari Mamuju. Karena diancam pakai busur, korban terpaksa menyerahkan HPnya,” lanjut Deni.

    Menurut Deni, otak pelaku pembegalan ini justru dari RK (19) yang sekaligus berperan mengancam korban dengan busur. HP rampasan itu, mereka malah jual melalui media sosial yang akhirnya terdeteksi oleh Polisi. Tak hanya itu, berbekal ciri-ciri pelaku, Tim Jatanras Polres Maros berhasil meringkus ketiganya.

    “Otaknya ini si RK. Nah berdasarkan unggahan di medsos dan ciri-ciri pelaku yang memiliki bertato bugs bunny, langsung kita deteksi. Pelaku bertato ini malah baru keluar dari penjara dua minggu lalu kasus Curanmor,” pungkasnya.

    Paling Sering Dibicarakan  Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Di depan orang tuanya yang datang menjenguk, RK tak kuasa menahan tangis sambil memeluk ibunya yang bekerja hanya sebagai buruh tani. Ia pun akan diserahkan ke unit Perlindungan anak dan perempuan. Ketiga pelaku ini dijerat pasal 365 sub 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...

    SPNF SKB Ujung Pandang Gelar Agenda Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Inklusif dan Disabilitas 

    Reaksipress.com — Maros — Dinas Pendidikan Kota Makassar melalui UPT SPNF SKB Ujung Pandang...

    KONI dan KORMI Ambil Bagian, Organisasi Selam Maros Resmi Dilantik Hari Ini, Cikal Bakal Olahraga Rekreasi!

    Reaksipress.com — Maros — Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI Pengcab Maros) menggelar agenda...