Lainnya

    Hutang Nyawa Balas Nyawa

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Artikel.Religi – reaksipress.com – Penulis seperti biasa mengisi pengajian sabtu sore di Rutan Daeng Makassar. Namun pengajian sabtu tanggal 23 Agustus 2019 kamarin, mendapat cerita menarik tentang kasus pembunuhan.

    Seorang warga menceritakan pada penulis. Bahwa ada tahanan baru kasus pembunuhan. Ia seorang muballik, yang menarik adalah yang ia bunuh adalah tukang ojek yang pernah membunuh anaknya.

    Kisahnya; seorang muballik diantar oleh tukang ojek yang sebelumnya pernah membunuh namun ia tidak ditangkap karena tidak ada bukti. Nah, ketika sampai suatu jalan, si muballik meminta diantar oleh si tukang ojek hingga masuk sebuah jalan.

    Tiba-tiba si tukang ojek menolak dengan alasan ia takut masuk di jalan itu. Kerena ia pernah dahulu membunuh seorang pemuda yang tinggal di jalan tersebut.

    Lalu si muballik bertanya “siapa yang kamu pernah bunuh?” Spontan si tukang ojek menyebut nama anak muda yang ia bunuh. Yang ternyata anak yang ia bonceng tersebut.

    Kemudian terjadilah ketegangan, yang dibonceng menuntut dan meminta bertanggung jawab si tukang ojek karena ia membunuh anaknya. Dan ingin membawanya ke kantor Polisi. Namun si tukang ojek menolak. Lalu terjadilah percekcokan sengit diantara mereka.

    Si muballik yang membawa badik dan terselip dipinggangnya lansung mencabut. Kemudian menghujani tikaman ke perut si tukang ojek yang pernah membunuh anaknya.

    Tukang ojek terburai isi perutnya dan bersimbah darah, tidak lama kemudian mati. Yang akhirnya yang dibonceng tersebut diamankan oleh polisi dan ditahan di Rutan Daeng Makassar.

    وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

    Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya bahwa (hukuman) nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim.QS. Al-Ma’idah, Ayat 45

    Kisah pembunuhan diatas mirip yang pernah terjadi di kota penulis. Dilakukan oleh seorang menantu, yang membunuh ibu mertuanya. Motif pembunuhannya karena ingin mengabil harta. Ia bunuh dengan cara menusuk pisau taji dileher.

    Ketika ia bunuh ibu mertunya, ia masukkan ke dalam toilet. Lalu dibersihkan daranya. Ketika ditemukan mayatnya. Orang-orang kampung tidak curiga mati dibunuh bahkan mangatakan mati karena di cekik parakang.

    Istilah mistis orang dulu kampung di wilayah Bugis. Sebab leher mayat ada bekas sayatan kecil tipis, mirip bekas cakar. Sama dengan istilah leak di Lombok tempat dahulu penulis pernah merantau.

    Ketika mayat dikubur pelaku pembunuhan pun yang juga menantu, turut serta. Dan seluruh rangkaian acara berkabung juga ia tidak luput. Orang-orang pun tidak curiga bahwa ia pembunuh.

    Namun, berselang beberapa lama. Sebab memang si pembunuh adalah peminum miras atau pemabuk. Suatu ketika ia sedang duduk meminum miras bersama teman-temannya.

    Lalu dalam keadaan mabuk, ia mengaku bahwa dialah yang membunuh ibu mertuanya dulu. Kerena ingin mengambil hartanya berupa koin emas ringgit dan perhiasan lainnya. Bahkan iapun mengaku bahwa uang yang dibelikan miras tersebut adalah uang penjualan perhiasan mertuanya.

    Spontan teman minumnya yang masih kerabat korban melaporkan pengakuan si pemabuk, lalu ia pun ditangkap dan diadili. Hingga iapun di penjara beberapa tahun.

    Kisah inilah yang membuat penulis begitu serius mendakwahkan keburukan minuman keras bagitupun narkotika, sebab sejenis. Bahkan kisah ini penulis tulis dalam buku Ini Jalanku Dai Kamtibmas.

    Dalam kitab pidana KUHAP warisan kolonial yang masih diadopsi saat ini tentang pasal pembunuhan yaitu pasal 338, 339, 340 pembunuhan berencana.

    Di pasal tersebut tercantum ancaman pidana kurungan penjara bagi pelaku pembunuhan antara 15, 20 tahun hingga pejara seumur hidup atau hukuman mati.

    TIDAK ADA PERBUATAN KRIMINAL YANG SEMPURNA: NO PERFECT CRIME

    Kajian Dai Kamtibmas/Penyuluh Agama Non PNS/DANI-Dai Anti Narkotika. BY: Hamka Mahmud Seri 467 HP: 081285693559

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...