Maros.Sulsel – reaksipress.com – Pemenrintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji pada penyelenggaaran ibadah Haji 1441 Hijriah Tahun 2020.
Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan surat keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji dengan pertimbangan ekonomi, fisik, kesehatan dan keselamatan Jamaah.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Maros, Muhammad Tonang, S.Ag. M.Ag., menjelaskan bahwa keputusan ini sangat berat pada saat dipertimbangkan dan sampai saat ini masih dilakukan kajian-kajian tentang penyelenggaraan Ibadah Haji, karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.
“Yang menjadi pertimbangan pertama adalah kita tetap memprioritaskan kesehatan, keselamatan. Memberi penjelasan tentang kesiapan-kesiapan keberangkatan hingga kepulangan itu semuanya sementara dikaji, apalagi kan pemerintah sudah mulai menerapkan New Normal jadi kita juga mengevaluasi dampak-dampak setelah Covid-19 ini.” jelasnya,
“Di kabupaten Maros sendiri sebanyak 310 Jama’ah Haji yang rencsnanya akan diberangkatkan Tahun 2020 ini, akan di akumulasi. tahapan yang akan dilakukan untuk jamaah haji yang tertunda (keberangkatannya) akan di berangkatkan tahun 2021, dan Badan pengelola Keuangan Ibadah Haji telah menyiapkan semuanya termasuk data-data yang nantinya akan digunakan tahun depan,” tutupnya.
Laporan: Guntur Rafsanjani