Maros.Sulsel- reaksipress.com – Pemerintah Desa Pajukukang menanggapi dan membantah pemberitaan yang dirilis oleh salah satu LSM yang menuding pemerintah desa dan BPD Desa Pajukukang melakukan penyelewengan dana dalam pembagian BLT-DD kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Gugus Tugas penanggulangan Covid-19 Desa pajukukang, Rahmat Nur melalui rilisnya kepada media pada Senin (18/05/2020)
“Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) tahap pertama sudah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat mulai dari pendataan sampai dengan penyaluran dana ke masyarakat,” kata Rahmat.
“Bahwa pembagian BLT dengan tegas kami mengatakan 600 ribu rupiah per Kepala Keluarga (KK) selama 3 bulan dan itu pun sudah diterima langsung oleh masyarakat terdampak covid-19,” lanjut Rahmat.
Namun terkait postingan salah satu anak penerima manfaat yang sempat mengunggah di media sosial dan mengatakan hanya menerima 300 ribu rupiah juga dijelaskan oleh Rahmat Nur.
“Ini yang tidak diketahui anaknya, bahwa sebelum pembagian BLT-DD ada beberapa kepala keluarga yang bersepakat secara ikhlas dan sukarela ingin berbagi dan membantu keluarga dan tetangganya yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan namun terkena dampak covid-19,” paparnya.
“Jadi kami tegaskan tidak ada pemotongan sedikitpun dana BLT-DD yang di salurkan di Kantor Desa Pajukukang. Ada 185 KK dan masing masing menerima dalam amplop 600 ribu rupiah disertai tanda terima yang ditandatangani oleh penerima manfaat disaksikan aparat Pemerintah Kecamatan Bontoa dan masyarakat.” jelasnya
“Saya menerima 600 ribu di kantor desa, lalu sesuai kesepatakan sebelumnya saya lantas membagikan kepada tetangga saya, atas nama Bapak Sattu yang tidak menerima BLT sebanyak 300 ribu karena kondisi kami sama dan sebagai bentuk kebersamaan,” jelas Intan, salah satu warga penerima BLT-DD Pajukukang.