Maros.Sulsel – reaksipress.com – Setelah melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Maros, melaporkan Komisioner KPUD Maros ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dalam suratnya ke DKPP tertanggal 22 Mei 2019, DPC Gerindra menganggap ada sikap tidak profesional yang dilakukan oleh para Komisioner KPU Maros pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Pemilu 2019 dan sidang sengketa di Bawaslu Maros.
Komisioner KPUD Maros dianggap mengabaikan perintah hasil sidang di Bawaslu Maros yang memerintahkan KPUD Maros untuk menghadirkan berkas DPK-KPU dan Formulir C-7.
DPC Gerindra menilai sikap KPUD Maros yang tidak profesional telah melanggar peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 sehingga merugikan mereka dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 lalu.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.