“Pohon harus berdiri dan hidup, ia punya hak teriak jika hendak di tebang”_ Sebuah buku “Should Trees Have Standing”, mesemarak dalam gerakan dan memicu banyak hasil diskusi bagi gerakan lingkungan yang berkembang saat itu, meluncurkan debat di seluruh dunia tentang sifat dasar hak hukum aspek kearifan lingkungan
Secara adagium termuat , tesis hak pohon yang mengeksplorasi dampak , akademi, dan perihal pelanggaran terhadap penebangan pohon.
Literasi atas lingkungan hidup mengejewantah sifat perkembangan sosial, bahwa etika itu mengalami evolusi,
Inti dari buku ini adalah argumen kuat bahwa lingkungan harus diberikan hak hukum.
Semisal : Tebang pohon kini dianggap perbuatan biadab.
Merefleksi bahwa Hak pohon untuk tidak di tebang, pembelanya merupakan komunitas yang jadi pengampunya : seperti janin /anak-anak, orang gila maka setara bahwa perwalian pembelaan mereka diampuh oleh keluarganya, atau walinya maka orang serupa pohon jadi subyek hukum salah dan benar.
Dahulu perempuan diam dan kurang meruang kini perempuan dominan berbicara
Merilis pula dialog tentang Pertama kali Sungai di beri hak (subyek hokum) di new saeland (Ia sungai dianggap hidup, mesti bersih, kotori berarti di jerat hukum)
Maka sungai tersebut di beripula ligel standing, hukuman jika ia menyeret orang dan tenggelam_hanya bentuk hukumnya itu masih di perdebatkan sampai sekarang ?????
Terpikir bahwa evolusi etika kedepan memungkinkan :” bahwa batu kelak, diberi pula hak ( LIGEL STANDING) perihal hukum yang jika menggesernya akan dikenai sanksi mungkin delik….oh no….Penulis : Sang Baco
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.