Maros.Sulsel – reaksipress.com – Tim Jatanras Polres Maros pada Kamis, (20/06/2019) berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian.
Dua Pemuda masing-masing, Muh. Ikbal (22) warga Desa Pattontongan Kecamatan Mandai Maros, Abdul Thalib Alias Kancili (17) warga Desa Bontomarannu Kecamatan Moncongloe Maros, bertindak sebagai eksekutor dalam mencuri motor
Sedangkan Igo andreansyah, (19) domisili Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Maros dan Muslimin (23) warga Dusun Pattontongan, Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Maros, berperan menjual motor hasil curian.
Dalam keterangannya pada pihak kepolisian, pada hari Ahad tanggal 03 Maret 2019 lalu, kedua pelaku (Ikbal dan Kancili) berbonceng menggunakan motor bebek merek Yamaha Jupiter Z.
Sekira Pukul 03.00 hingga 04.00 wita. Kedua pelaku melihat satu unit motor Yamaha Mio terparkir di salah teras rumah warga di Dusun Tamalate Desa Moncongloe Bulu Kecamatan Moncongloe.
Kancili kemudian turun dan mengambil motor tersebut dan membawa kerumahnya di Dusun Leko Desa Bontomarannu Kecamatan Moncongloe.
Keesokan harinya dua tersangka lain yakni lelaki Igo bersama Muslimin membawa motor hasil curian tersebut ke Kabupaten Pangkep dan dijual seharga satu juta rupiah.
Laporan : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.