Lainnya

    Duel Maut di Kolaka, ini Penjelasan Kapolres

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Kolaka – reaksipress.com”>eaksipress –  Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Daeng Tantu Alias Nasir (54) sebagai pelaku dan dua korban Haking dan Sidung, di Desa Ladahai, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/07/2020) pukul 17.30 Wita.

    Daeng Tantu yang ditemui awak media mengaku hilang kesabaran karena setiap usai memperbaiki pagar di lahan miliknya, korban selalu datang merusak.

    “Awalnya saya sampaikan baik-baik, namun tidak dihiraukan malah korban ambil motor terus dikasi keras-keras suaranya,” ungkapnya menjelaskan.

    Meski kerap diperlakukan seperti itu, Daeng mengaku tetap sabar. Namun saat terakhir kali korban melakukan hal sama dan ditegur, salah seorang korban malah menantang dan mengajak pelaku duel.

    “Disitu saya masih tahan. Namun pas mau ke Masjid salat duhur. Saya tidak bisa menahan emosi pak, waktu melihat korban ke warung,” tambah, Daeng menjelaskan dengan suara pelan.

    Daeng kemudian menikam Sidung hingga tewas lalu pergi namun tak lama kemudian datang saudara korban bernama Haking yang langsung menebas pelaku dari belakang namun tidak mempan, bahkan parang yang digunakan korban terpental.

    “Saya tikam dulu, baru ambil parang yang jatuh kemudian parangi satu kali,” ungkapnya menutup pembicaraan.

    Dalam keterangannya, Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, mengatakan dalam kejadian itu, dua orang dinyatakan tewas di tempat.

    “Sidung mengalami luka tikam dan Haking mengalami luka pada bagian leher dan nyaris putus. Kedua Korban meninggal dunia di TKP,” kata, Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa.

    Menurut Kapolres aksi pembunuhan ini dipicu oleh aksi tak terpuji dari korban yang selalu membuka dan merusak pagar di lahan milik pelaku, Daeng Tantu.

    “Pelaku merasa resah terhadap perilaku kedua korban karena lokasi tanah yang telah dipagar oleh tersangka selalu dibuka pagarnya oleh korban sehingga pelaku merasa jengkel,” ungkap, kapolres menambahkan.

    Terkait keterlibatan anak pelaku bernama Aso (35) dalam perkara ini yakni ketika dirinya datang membantu pelaku utama, Daeng.

    Mendapat kabar bahwa ayah kandungnya terlibat permasalahan, Aso kemudian bergegas ke TKP. Saat melihat ayahnya terlibat perkelahian Ia langsung membantu dengan cara melempar batu dan mengenai bagian kepala korban, Haking.

    “Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Keduanya ditahan dan selanjutnya akan menjalani proses hukum di Kepolisian Resort Kolaka.

    “Selain menangkap pelaku kami juga telah menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya kedua pelaku.” Kata Kapolres melanjutkan.

    Daeng Tantu kebal?

    Namun ada cerita mistis dibalik peristiwa berdarah tersebut. Pelaku diyakini memiliki ilmu kebal sehingga tidak mempan saat punggungnya di tebas menggunakan parang oleh korban.

    Hal ini disampaikan langaung oleh warga yang berada di lokasi kejadian dan melihat duel maut itu.

    “Tidak tembus, malah parang terpental kemudian terlepas dari tangan, Sidung. Pasti Daeng punya ilmu kebal,” ungkap salah satu saksi mata bernama Tiro.

    Awalnya saksi mengira parang yang digunakan korban tumpul namun saat digunakan oleh pelaku justru dengan sekali tebas, leher korban nyaris putus.

    “Awalnya saya juga mengira karena parang tumpul. Tapi pas direbut, dengan sekali tebasan saja leher Haking malah hampir putus,” jelasnya.

    Editor : MR

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...