Maros – reaksipress.com – Dua pemuda di Makassar kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Senin (14/09/2020) di Jalan Pongtiku Kota Makassar.
Kedua pelaku masing-masing ES (23) warga Masamba dan RN alias Ullang (27) warga jalan Pannampu Makassar ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP. Rudi mengatakan ke dua pelaku diamankan bersama barang bukti satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Kami menangkap keduanya berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka dan ketika tim turun ke TKP, petugas berhasil menciduk keduanya bersama barang bukti,” terang AKP. Rudi.
Untuk mempertanggungjawabkan dan pendalaman kasus, kedua pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.