Makassar – reaksipress.com – Dua wanita muda diamankan oleh Personil Resmob Polda Sulsel setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kedua wanita tersebut masing-masing Ram (24) dan Ir (22) yang tinggal di Jalan Mallengkeri Kota Makassar ditangkap pada Ahad (09/08/2020) merupakan ibu rumah tangga.
Direktur Reserse Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Agung Widjanarko, S.IK., M.Si., kepada media membenarkan penangkapan terhadap IRT muda tersebut.
“Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Aduan /758/VIII/2020/Sek.Tamalate,” jelas Kombes Pol. Didik.
Kombes Pol. Didik Agung Widjanarko menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Tanggal 7 Agustus 2020, setelah aparat mengendus keberadaan pelaku di Jalan Lasinrang, Makassar.
“Setelah dilakukan lidik dan keberadaan pelaku diketahui, anggota langsung ke lokasi dan mengamankan keduanya dan selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi.” Lanjut Kombes Pol. Didik.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si., saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Perempuan Ir dan Ram mengaku sekitar Bulan Agustus 2020 telah melakukan tindak pidana curat di Jalan Mallengkeri dan berhasil mengambil satu buah handphone,” Kata Kabid Humas.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa Dua unit handphone akan diserahkan ke Polsek Tamalate untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : MR