Pangkep.Sulsel -reaksipress.com -Pemerintah kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkep akhirnya menetapkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) pada rapat paripurna, Kamis (18/10/2018).
Keenam ranperda yang disahkan yaitu, ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Penyertaan Modal, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Retribusi dan Tera Ulang, Perubahan kedua Perda Retribusi Perizinan Tertentu, dan Perubahan Perda tentang Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, dihadiri Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana, jajaran Porkopimda Pangkep dan pimpinam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pangkep.Keenam ranperda ini sebelumnya dibahas melalui dua pansus yang dibentuk DPRD Pangkep. Pansus ini masing-masing diketuai, Abdul Rasyid dan Umar Haya.
Hal lain yang berubah, yaitu dalam ranperda tentang Susunan Perangkat Daerah yang mengubah nama Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia. Hal tersebut sesuai dengan perubahan Undang-undang struktur perangkat daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus I, Abdul Rasyid mengatakan salah satu yang alot dalam pembahasan yaitu terkait pasal II ranperda Rencana Induk Kepariwisataan yang memuat jenis usaha pub dan sauna. Politisi PDIP ini mengungkapan, untuk pasal tersebut, anggota pansus berdebat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Setelah berdebat dua jam, akhirnya pub dan sauna dihapus dari ranperda pariwisata,” kata Rasyid.
Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana mengapresiasi pengesahan enam ranperda ini. Menurutnya, enam ranperda ini merupakan kebutuhan untuk kemajuan daerah.
“Kami menghaturkan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, khususnya kepada anggota DPRD Pangkep atas pengesahan enam ranperda ini,” pungkas Syahban.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.