Makassar – reaksipress.com – Setelah 2 hari masa sosialisasi peraturan walikota No.36 tahun 2020 tentang penanganan covid-19, di kota makassar. Mulai hari ini, senin (13/07/2020) sejumlah posko covid-19 penanganan covid-19 sudah beroperasi.
Hal itu terlihat di salah satu batas penghubung daerah Kabupaten Maros – Kota Makassar, sejumlah personil mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan linmas tim kesehatan yang tergabung dalam tripika gugus tugas covid-19 Biringkanaya Makassar melakukan cek suhu tubuh kepada pengendara yang keluar maupun yang masuk Kota Makassar.
Humas covid-19 Kecamatan Biringkanaya, Makarios mengatakan
pelaksanan kegiatan dimulai menggelar apel jam 07.15 dan kegiatan lapangan dilaksanakan pada jam 08.00.
“Jadi pelaksanaan hari ini, kami melakukan tugas ini sesuai arahan dari pimpinan, dan kami juga memberikan penerapan dengan adanya yang ditindak, namun bila ada warga yang tidak membawah suket ataupun keterangan test rapid, kami memberikan kesempatan ke warga untuk mengurus surat suket tersebut.”papar Makarios
Makarios juga menjelaskan bahwa setiap warga yang akan melintas dilakukan juga pemeriksaan surat-surat secara ketat.
“Bila ada suhu badan pengendara di atas 38 Celcius itu bisa langsung di test rapid kalau warga pengendara jalan itu mau, kalau pengendara jalan tersebut tidak mau kami anjurkan putar balik.” lanjut Makarios.
Pemberlakuan aturan dari Perwali ini akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dan petugas gabungan akan disiagakan selama 24 jam dengan sistem 2 Shift.
Laporan : Isla
Editor : MR