Nasional – reaksipress.com – Video ulah oknum debt collector beberapa waktu lalu, saat, akan menyita kendaraan dan membentak polisi yang viral semakin menambah daftar panjang kasus serupa.
Menanggapi kejadian berulang ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat jika mengalami hal serupa, yakni ingin menarik kendaraan di tengah jalan
AKBP Supriyanto yang pada waktu itu menjabat Kapolsek Metro Kebayoran Baru mengatakan cara pertama adalah dengan mencari pos polisi terdekat.
“Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka,” tuturnya, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa debt collector tidak boleh menarik kendaraan seseorang jika belum ada putusan pengadilan. Hal itu, kata Supriyanto, sama saja dengan perampasan.
Ketika dipaksa berhenti oleh debt collector di jalan, masyarakat bisa meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut juru tagih memang diperbolehkan.
Akan tetapi, mereka tidak boleh asal-asalan dalam melakukan penagihan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?,” ujarnya.
Tulus menyebut juru tagih tidak boleh sembarangan mengambil kendaraan konsumen tanpa seizin pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Putusan tersebut menyatakan penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Sementara itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Januari lalu menyebut masyarakat bisa lapor ke polisi jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.