Lainnya

    Cara Jitu Hadapi Debt Collector Yang Ingin Sita Motor di Tengah Jalan

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Nasional – reaksipress.com – Video ulah oknum debt collector beberapa waktu lalu, saat, akan menyita kendaraan dan membentak polisi yang viral semakin menambah daftar panjang kasus serupa.

    Menanggapi kejadian berulang ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat jika mengalami hal serupa, yakni ingin menarik kendaraan di tengah jalan

    AKBP Supriyanto yang pada waktu itu menjabat Kapolsek Metro Kebayoran Baru mengatakan cara pertama adalah dengan mencari pos polisi terdekat.

    “Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka,” tuturnya, Selasa (28/2/2023).

    Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan bahwa debt collector tidak boleh menarik kendaraan seseorang jika belum ada putusan pengadilan. Hal itu, kata Supriyanto, sama saja dengan perampasan.

    Ketika dipaksa berhenti oleh debt collector di jalan, masyarakat bisa meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

    Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut juru tagih memang diperbolehkan.

    Akan tetapi, mereka tidak boleh asal-asalan dalam melakukan penagihan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

    “Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?,” ujarnya.

    Tulus menyebut juru tagih tidak boleh sembarangan mengambil kendaraan konsumen tanpa seizin pengadilan.

    Berdasarkan Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

    Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

    Putusan tersebut menyatakan penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

    Sementara itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Januari lalu menyebut masyarakat bisa lapor ke polisi jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolda Sulsel Bantu Sumur Bor Untuk Warga

    Makassar - reaksipress. com - Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso,...

    Polri Siap Gelar Operasi Mantap Brata Amankan Pemilu 2024

    Jakarta - Kepolisian Negara Republik indonesia akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan...

    Gelapkan 500 Ton Beras Bulog, Tiga Terdakwa Dijatuhi 8 Tahun Penjara

    REAKSIPRESS.COM- MAKASSAR— Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana...

    Akselerasi Pariwisata Berdaya Saing, Rammang-rammang Juara Lima pada Ajang ADWI 2023

    Reaksipress.Com— JAKARTA- Desa Wisata Rammang-rammang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih...

    Survei Langsung Kinerja, Jaksa Agung RI Berkunjung ke Kajati Sulsel

    REAKSIPRESS.COM — MAKASSAR Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati)...

    Rangkaian HUT RI ke-78, Polres Maros Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kampung Macakka

    Maros— Reaksipress.com- Kepolisian Resor Maros menanam 1.600 bibit pohon untuk penghijauan di kampung Macakka...