Lainnya

    Bupati Maros Terpilih Hanya Menjabat 3,5 Tahun

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros – reaksipress.com – Hal yang harus diterima oleh Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, ialah masa jabatannya dipersingkat dengan kurun waktu maksimal 3,5 tahun. Mengingat pada 2024 mendatang, sesuai mekanisme UU Pemilu 2017–yang batal direvisi–Pilkada serentak akan kembali digelar.

    Kepada awak media. Bupati Kabupaten Maros terpilih. H. Andi Syafril Chaidir Syam, sama sekali tak mempersoalkan jabatan yang diembannya dipersingkat hingga 2024, karena pemangkasan masa jabatan Kepala Daerah, kata dia, merupakan konsekuesi kebijakan pemerintah untuk menggelar Pilkada Serentak pada 2024 mendatang.

    “Jadi ini konsekuensi yang harus diterima oleh pemenang Pilkada 2020, yaitu menjabat tiga setengah tahun,” kata dia, Jumat (26/2/2021).

    Chaidir juga menambahkan bahwa pemerintahannya tidak butuh waktu lama beradaptasi dan memahami ritme pemerintahan, dikarenakan ia bersama Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari, keduanya sudah paham ritme dan karakter Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

    Pengalaman mereka sebagai Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Maros, tentu menjadi bekal kedua pasangan Pilkada ini guna mengakselerasi kebijakan Pemkab Maros dan percepatan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maros yang segera dituangkan ke dalam Perda tentang RPJMD Kabupaten Maros 2021-2024.

    “Kami akan percepat lahirnya Perda RPJMD dan meminta semua OPD bekerja cepat agar RPJMD nanti terlaksana dengan capaian sesuai target” bebernya

    “Program kerja harus kami realisasikan dengan cepat,” kata Chaidir Syam.

    Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa untuk mendukung program kerja Pemkab Maros agar bisa terealisasi cepat, dia akan mengimplementasikan kebijakan penempatan pegawai secara profesional berdasarkan kompetensi yang dimiliki dengan filosofi “the right man on the right place/job, yaitu menempatkan pejabat (ASN) tepat pada jabatan yang tepat pula.

    “Kami akan menempatkan pejabat yang tepat di jabatan yang tepat sesuai kompetensi yang dimiliki, penataan organisasi dalam lingkup Pemkab termasuk dalam mengisi jabatan struktural yang pada esensinya untuk mewujudkan good govermance dan clean government di Pemkab Maros yang bertumpu pada sumber daya manusia dan manajemen birokrasi.

    “Jadi program akan berjalan cepat karena dikerjakan oleh pejabat yang kreatif dan loyal pada misi bersama,” pungkas Chaidir Syam.

    Laporan : Guntur Rafsanjani

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...