Maros.Sulsel- reaksipress.com -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, menggelar rapat koordinasi terkait kasus sengketa tanah yang terletak di Rw 02, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Kamis (30/08/2018) sekitar pukul 10.15 Wita. di Kantor BPN Maros.
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan
Dan Pertanahan Maros, Kepala bidang Hukum Pemkab Maros, Kapolsek Lau, Pengacara dan kedua pihak yang bersengketa.
Tanah yang terletak di Kecamatan Bontoa tersebut menjadi sengketa karena, Hj. Nurhayati (55) warga Jalan Barukang 2, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, mengklaim bahwa lokasi itu adalah miliknya, namun dibantah oleh DG. Manrapi (65) yang juga Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.
Dalam rapat koordinasi tersebut diperoleh kata mufakat, bahwa lokasi obyek sengketa akan diwakafkan kepada pengurus Masjid Nurul Iman Bontoa untuk digunakan membangun fasilitas masjid, dan persoalan sengketa akan diselesaikan dengan kekeluargaan saja.
Laporan : MR