Lainnya

    Berenang Pada Ketidakadilan.

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Artikel.Sosial – reaksipress.com – Pernahkah kita mendengar sebuah pepatah dari timur bahwa tidak ada pelaut ulung yang lahir di laut yang tenang. Dogma ini mengalir bagai debur ombak. Ia melahirkan buih di lautan. Angin yang tak kenal arah dan burung terbang berkeliaran di langit bebas.

    Bergumam lah sayup-sayup pohon dari bibir pantai, jika pelaut melihat itu dia akan melihat sebuah kehidupan yang sangat luar biasa. Pelaut tidak akan pernah mati di tengah lautan karena tenggelam, tapi hanya mati karena Tuhan berikan nafas yang sangat terbatas.

    Maka itulah simbolisme nenek moyang kita hingga hari ini sebagai sebuah semangat berkobar. Beberapa tokoh-tokoh mengangkat gelombang kehidupan itu lahir dari laut lepas. Dan itulah sebuah makna kehidupan yang kuat, bahwa lautan adalah tanda tanya yang melahirkan banyak tanya dan siapapun yang berhasil menjawabnya ialah adalah pelaut sejati.

    Kemarin kawan kami di salah satu universitas, jurusan kelautan dituduh melakukan hal yang tidak-tidak kepada juniornya yang melakukan tahap orientasi.

    Rupanya ada beberapa fakta yang tak sesuai dan dibuat menjadi jadi. Hingga putusan Pihak Kampus harus mengambil hak belajar empat teman kami dari Mahasiswa kelautan di Kampusnya.

    Catatan akademis rupanya kembali tercoreng, empat mahasiswa harus merawat tabah untuk menunggu dicabut hukuman skorsing. Padahal seluruh peserta orientasi sudah mengatakan tidak keberatan dalam proses menimba ilmu itu. Mereka hanya menunggu kebenaran.

    Padahal kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin UUD 1945 Amandemen ke II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2). Sementara, Pasal 28 E ayat (3) secara eksplisit menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat. Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM secara lebih dalam mengatur tentang kebebasan berekpresi yang secara internasional juga dijamin Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005.

    Budaya akademik sebenarnya masih bisa dilakukan. Kampus harusnya secara tidak langsung harus menerapkan teori kulturalisasi daerah, apa lagi ini Makassar budaya sipakainge, sipatokkong, dan sipakalebbi merupakan budaya yang sangat kental untuk mencari sebuah solusi.

    Skorsing dan Drop Out bukan lagi solusi dari sebuah masalah. Pejabat kampus harus nya lebih sehat lagi dalam mendidik mahasiswa yang mungkin salah arah. Kampus adalah ruang belajar bersama. Jika Mahasiswanya yang dianggap bersalah beri mereka wadah untuk jauh lebih baik.

    Lewat tulisan ini, penulis berharap bahwa Perguruan Tinggi yang melakukan intimidasi berupa Skorsing, Drop Out, dan krminialisasi untuk segera mencabut dan mengembalikan hak nya sebagai mahasiswa. Mari kita bicarakan, dengan baik. Ajarkan pada kita semua menjadi mahasiswa yang baik, yang nantinya akan memberikan sesuatu yang baik.

    Mahasiswa yang masih di jalan akan terus melakukan perlawanan, sebab keadilan adalah risalah yang tidak boleh luntur karena hanya di iringi oleh sabda sabda kepentingan.

    Seperti Buya Hamka analogikan bahwa Kehidupan itu laksana lautan. Orang yang tiada berhati-hati dalam mengayuh perahu, memegang kemudi dan menjaga layar, maka karamlah ia digulung oleh ombak dan gelombang. Hilang di tengah samudera yang luas. Tiada akan tercapai olehnya tanah tepi.

    Penulis: Takbir Abadi, Mahasiswa di Makassar

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...

    Samsat Maros Update Perubahan Jadwal Pelayanan Perpanjangan Pajak STNK Selama Ramadhan

    Reaksipress.com — Maros — Unit Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Pemkab Maros) terus...