Maros – reaksipress.com – Usai pelaksanaan bimbingan teknis kepada pengawas desa dan kelurahan, di aula Baruga B, kantor Bupati Maros, Bawaslu Maros kembali mengumpulkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sabtu (27/06/2020) ditempat yang sama.
Dalam pertemuan tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros memberikan materi tata cara pelaksanaan pengawasan dan peraturan serta larangan bagi pengawas Pemilu.
Kepala Bidang Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Maros, Muhammad Ghazali Hadis Spd. I, Mpd. I., mengatakan pemberian pemahaman kepada pengawas pemilu adalah sebuah keharusan agar pada saat melaksanakan tugas mereka tidak terlibat politik praktis dan memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Setiap pengawas pemilu harus bersikap independen sama dengan ASN, TNI-POLRI dan saat memasuki masa pemilihan hal seperti ini rawan terjadi.” Papar Ghazali Hadis.”
Ghazali Hadis juga menekankan kepada para anggota Panwascam untuk melakukan pengawasan kepada petugas PPS yang sedang melakukan verifikasi data pendukung untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Laporan: Guntur Rafsanjani
Editor : MR