Maros.Sulsel – reaksipress.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros menggelar rapat koordinasi pengawasan metode kampanye pemilu 2019, di Ruang Media Center Kantor Bawaslu Maros, Jalan Gladiol, Minggu (9/12/2018).
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyampaikan, masih banyak peserta pemilu yang pemasangan APKnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Banyak yang tidak sesuai aturan terkait pemasangan APKnya, dan ini tentunya melanggar daripada aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Demi menjaga ketertiban kampanye, Sufirman menjelaskan, Partai ataupun LO daripada Calon Legislatif yang bersangkutan agar dapat mensosialisasikan ke jajaran tim pemenangan untuk selalu mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kita tentunya berharap masing-masing Partai atau LO dari caleg untuk sosialisasi ke caleg dan timnya agar mematuhi aturan perundang-undangan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Baik peraturan Bawaslu maupun KPU itu sendiri,” ungkapnya.
Firman melanjutkan, mengenai hal itu, pihaknya berharap pihak yang bersangkutan dapat meningkatkan kesadaran terkait pemasangan APK yang banyak keliru.
“Dari hasil penertiban yg dilakukan oleh Bawaslu ada APK yg dipasang dan telah ditertibkan sebanyak 917 APK, namun setelah ditertibkan masih ada yang memasang kembali dan sesuai data penelusuran sekitar 752 APK. Sehingga pihak Bawaslu mengharapkan kesadaran peserta pemilu untuk dapat menertibkan sendiri, agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan,” tutur Firman.
Senada, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo,S.IK mengatakan, demi kondusifnya pemilu mendatang, para peserta pemilu agar memahami dan taat aturan.
“Semua partai maupun LO agar melakukan sosialisasi kepada para calon maupun timnya agar senantiasa mengikuti aturan dalam melakukan kampanye maupun pemasangan APK agar situasi tetap kondusif dan pelaksanaan pemilu dapat berjalan Aman Damai dan sejuk.” tutupnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Maros juga menyampaikan fakta-fakta hasil pengawasan pemilu selama masa kampanye yang sudah berjalan selama 75 hari sampai periode akhir 2018.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para ketua partai politik, Syaharuddin Datu (Kordiv Parmas KPU Maros), Amiruddin (Kordiv Hukum, penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Maros).