Maros.Sulsel – reaksipress.com – Dua Pemuda Asal Desa Pajjukukkang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Diamankan oleh Satuan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros, Ahad (07/07/2019)
Kedua pemuda masing-masing berinisial MN (20) dan KR (25) diamankan setelah kedapatan membawa satu sachet kristal jenis sabu di seputaran Jalan Poros Maros-Pangkep, Dusun Maccini baji, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi, SH. mengatakan keduanya ditahan setelah sebelumnya dilakujan penggeledahan dan ditemukan bareng haram tersebut.
“Waktu digeledah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros Menemukan sebuah barang bukti berupa Satu sachet berisi kristal bening jenis sabu dengan berat +/- 0,73, yang disimpan dalam plastik pembungkus rokok.” Jelas AKP. Irvan Arfandi, SH.
Setelah diinterogasi MN Dan KR mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang lelaki yang tinggal di Cambayya Kota Makassar.
Untuk pengembangan kasus, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Isla
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.