Lainnya

    Bansos di Politisasi, Yunus: Hati-Hati Pidana Pemilu! 

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Maros.reaksipress.com – Adanya indikasi program Pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2020.

    Hal ini terungkap setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros, menemukan salah seorang oknum anggota petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam pertemuan tim Paslon di Kecamatan Camba, Maros.

    Olehnya, tim hukum paslon nomor 3 M Yunus, meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel, agar mengevaluasi petugas PKH khusunya di Maros dan menindak tegas oknum anggota petugas tersebut.

    “Kami akan kawal. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegas Yunus.

    Menurutnya, perilaku oknum anggota petugas PKH ini telah mengacaukan jalan tahapan Pilkada 2020, lantaran terindikasi memanfaatkan program pemerintah yang besar kemungkinan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    “Jelas ini adalah pidana, jadi saya minta sebaiknya hati-hati. Apalagi, oknum tersebut kedapatan menghadiri pertemuan salah satu paslon. Ada apa petugas PKH hadiri itu?,” kata Yunus.

    Lanjut Yunus, hal ini sesuai yang telah tertuang dalam PKPU nomor 7, tahun 2017 tentang larangan dan sanksi ASN, TNI, Polri dan pihak terkait dalam ke ikut sertaan mengkampanyekan salah satu Paslon.

    “Bawaslu harus tindaki Ini, demi terciptanya Pilkada yang damai, bersih sesuai dengan ketentuan atau aturan PKPU maupun Bawaslu,” tutupnya.

    Sementara itu, ketua Bawaslu Maros Sufirman, membenarkan hal tersebut bahwa menggunakan fasilitas, anggaran dan program Pemerintah untuk kepentingan kampanye paslon berpotensi pidana.

    “Iya bisa di pidanakan. Tapi, sepanjang pendistribusian sesuai dengan peruntukannya bagi kami tidak masalah,” katanya.

    Sejauh ini kata Sufirman, sama sekali belum menerima laporan terkait penggunaan program pemerintah (bansos) untuk kepentingan politik paslon. Namun, demikian ia menghimbau kepada siapa saja yang menemukan perilaku tersebut agar segera melaporkan untuk kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Paling Sering Dibicarakan  PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    “Sejauh ini belum ada yang kami temukan, juga belum ada laporan yang kami terima. Maka dari itu, kami minta kepada masyarakat khususnya di Maros agar melaporkan secepatnya. Kami pastikan akan proses itu,” tutupnya.

    - Advertisement -

    © Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.

    PKB Sulsel Buka Pendaftaran Cakada 2024

    Desk Pilkada PKB Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) 2024...

    Kapolres Gowa Turun Langsung Atur Lalulintas Demi Kelancaran Arus Mudik

    Gowa - Reaksipress.com - Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., bersama...

    Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Arus Mudik Lebaran di Jembatan Kembar Sungguminasa

    Gowa - Reaksipress.com - Memasuki H-2 Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Kapolres Gowa,...

    Kasus Pengadaan Bibit Kopi di Enrekang, Tiga Terdakwa Divonis Bebas Oleh Pengadilan

    Reaksipress.com — Maros — Tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan...

    Mengenal Definisi Digital Agency Dan Layanan Yang Diberikan

    Apa Itu Digital Agency ? Simak Penjelasannya Disini

    Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Pada Tahun 2022/2023

    Reaksipress.com — Maros — Sebagaimana yang telah disampaikan pada press release sebelumnya pada tanggal...