Sulsel – reaksipress.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) mengecam tindakan Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang mengeluarkan salah satu siswanya.
Muh. Syahirul Alim Nur yang masih duduk di Kelas 4, dikeluarkan oleh Haniah, Kepala Sekolah Sekolah Dasar No.12 Ramba, Kecamatan Rumbia, sejak 14 Juli 2020 lalu.
Haniah selaku kepala sekolah dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak anak Indonesia mengakses pendidikan.
Ketua Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain, S.KM., S.H., menegaskan tindakan Haniah mengeluarkan siswanya adalah pelanggaran berat karena berdasarkan program wajib belajar 12 tahun, pihak sekolah dilarang mengeluarkan siswa.
“Kepala Sekolah seharusnya mempertimbangkan mengeluarkan siswanya karena pendidikan adalah hak anak-anak bahkan siswapun yang bermasalah hukum pun tetap memperoleh hak pendidikan yang layak.” kata Djaya Jumain.
Djaya Jumain mendesak Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto mencopot Haniah dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena perbuatannya membuat siswanya tidak dapat mengakses pendidikan.
Sementara, Mantan Ketua HMI Cabang Gowa Raya yang juga Advokat Muda Makassar, Peri Herianto, S.H., juga mengecam tindakan Haniah yang dinilai menghilangkan hak anak mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut.
“Apabila Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto tidak segera merespon masalah ini , maka kami akan melakukan upaya hukum untuk memproses Kepala Sekolah atas nama Haniah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto yang terkesan ada pembiaran.” tandas Peri Herianto.
Editor : MR
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.