Maros – reaksipress.com – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di Kabupaten Maros terancam terganggu, lantaran belum cairnya anggaran dari Pemerintah Kabupaten Maros sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Komisi Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Makassar, yang secara khusus mengagendakan untuk berdiskusi dan mendalami kesiapan dan kendala dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 di 12 Kabupaten/Kota yang berpilkada di Sulawesi Selatan.
Salah satu agenda yang menjadi fokus Komisi II DPR RI pada kunker yang dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, Komisioner KPU Sulsel, beserta Ketua-ketua Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota yang ber-pilkada tersebut adalah persoalan NPHD dan kesiapan Anggaran Pilkada.
Disampaikan dalam forum tersebut bahwa Kabupaten Maros adalah satu-satunya Kabupaten di Sulsel yang sampai saat ini belum mencairkan anggaran hibah Pilkada tahap I sebanyak 40% baik kepada Bawaslu maupun kepada KPU. Terkait dengan hal tersebut Komisi II DPR RI berjanji akan menindak lanjuti kendala-kendala tersebut ke pusat.
“Akibat anggaran Hibah Pilkada Maros 2020 untuk Bawaslu Maros belum kunjung cair dari Pemda Maros, agenda sosialisasi dan pengawasan terancam mandek,” kata Sufirman di Sekretariat Bawaslu Maros, Selasa 3 Maret 2020.
Diterangkan, Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama oleh Bupati Maros dan Ketua Bawaslu Maros menyebutkan bahwa 14 hari setelah penandatanganan NPHD, Pemda berkewajiban mencairkan 40% anggaran tahap awal.
“Faktanya semenjak penandatanganan NPHD pada tanggal 1 November 2019 sampai pada saat ini belum ada pencairan tahap awal trsebut padahal ini juga adalah perintah Permendagri 54 Tahun 2019,” ungkapnya.
Menurut Sufirman, semua penyelenggara pemilu hingga saat ini belum mendapat kepastian kapan anggaran itu akan cair dan jika kondisi ketidakpastian itu terus dibiarkan, maka bisa dipastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kab. Maros menjadi terganggu.
“Akibat belum dicairkanya anggaran tersebut Panwascam dan sekretariatnya belum terbayarkan honornya selama dua bulan dan termasuk biaya kontrak sekretariat panwascam belum terbayarkan, hal ini juga sangat berpengaruh pada aspek kinerja Panwascam sekarang ini” ujarnya.
Kecenderungan tersendatnya pengucuran anggaran Pilkada, Sufirman berpandangan sebagai ancaman bagi proses demokrasi di Kabupaten Maros. “Bagaimana pengawas pemilu akan bisa bekerja maksimal mempersiapkan segala sesuatunya untuk mensukseskan Pilkada Maros 2020 tanpa anggaran,” ucap Sufirman.