Maros – reaksipress.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil) Kabupaten Maros akan melakukan perekaman e-KTP bagi pelajar
Terdapat 7.297 pelajar sudah berhak dan wajib memiliki E-KTP, sehingga untuk memudahkan mereka yang duduk di bangku setara SMA/SMK, Disdukcapil akan menerjungkan personilnya untuk melakukan perekaman secara langsung di sekolah-sekolah.
Plt. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros Laurensius Nong Kese, mengatakan bahwa program ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi anak-anak sekolah.
“Mereka sudah harus memiliki e-KTP karena usia mereka sudah mencapai 17 tahun dan untuk memberikan kemudahan bagi para siswa kami melaksanakan program pelayanan keliling di sekolah-sekolah,” Jelas Laurensius, Sabtu 11/03/2023.
Untuk tahap awal, Disdukcapil Maros akan melakukan perekaman e-KTP di SMA Negeri 3 Maros karena memiliki jumlah siswa yang cukup banyak.
“Ini untuk tahap awal. Secara menyeluruh akan kami lakukan pada bulan Juni hingga Desember mendatang.” Tambah Laurensius.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Dukcapil, bahwa sebelum ini mereka telah melaksanakan program jemput bola dengan memberikan layanan perekaman e-KTP bagi warga yang sulit mengakses layanan Disdukcapil.
“Namanya ‘Program Tandu’ atau Tanggap Dukcapil, dimana kami langsung mendatangi warga di rumahnya khusus bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus seperti warga disabilitas, lansia, dan ibu hamil,” Jelas Laurensius.
Untuk mencapai target perekaman, selain layanan keliling, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros, juga tetap melakukan perekaman di tujuh tempat, baik di kantor Dukcapil sendiri, MPP dan di kantor kecamatan Cenrana, Bantimurung, Tanralili dan Bontoa.
Rencananya dengan program khusus ini 500 orang di dua belas desa dapat memiliki e-KTP.
“Mudah-mudahan ke depan dengan berbagai inovasi dan program yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh masyarakat wajib e-KTP dapat memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan mereka untuk mengakses layanan sosial lainnya seperti bansos dan fasilitas kesehatan gratis.” Pungkas Laurensius.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.