Artikel.Kesehatan- reaksipress.com -BPJS Kesehatan terdiri dari 2 jenis yakni BPJS Mandiri/NonPBI yakni BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar secara mandiri oleh pengguna manfaat sementara BPJS Gratis/PBI yang iurannya ditanggung pemerintah dengan menggunakan dana APBD.
Cara membuat BPJS kesehatan untuk keadaan darurat dimana ada salah satu anggota keluarga Anda atau Anda sendiri mengalami musibah dan harus di rawat di rumah sakit.
Sedangkan Anda tidak ada uang atau tidak mampu untuk membayar biaya Rumah sakit perharinya juga tidak memiliki BPJS kesehatan. Jika kasusnya seperti ini Anda harus membuat segera BPJS Kesehatan PBI.
Dan pihak rumah sakit akan memberikan waktu untuk pembuatan BPJS kesehatan PBI selama 3 Hari kerja ( 3 x 24 jam ). Karena jika selama 3×24 jam Anda belum mengurus BPJS kesehatan, Status pasien akan dikenakan biaya pasien Umum.
Dokumen yang harus selalu ada untuk pembuatan BPJS Kesehatan Darurat 1 Hari Aktif adalah, Kartu Keluarga dan KTP
Berikut Langkah untuk pembuatan BPJS Kesehatan PBI:
1. Minta Surat Keterangan Rawat Inap dari Rumah sakit/Puskesmas.
2. Pergi ke RT/RW setempat sesuai domisili Anda untuk meminta surat pengantar pembuatan surat keterangan tidak mampu “SKTM” untuk pembuatan BPJS Kesehatan.
3. Setelah dari RT/RW langsung ke kelurahan untuk pembuatan surat keterangan tidak mampu. Untuk bayi baru lahir jangan lupa untuk menyerahkan surat keterangan lahir.
4. Setelah dari kelurahan pergi ke Dinas Sosial untuk membuat Surat Rekomendasi pembuatan BPJS Kesehatan 1 Hari langsung aktif.( Persyartan BPJS Kesehatan 2016 yang terbaru mengharuskan ada surat Rekomendasi dari Dinas Sosial untuk pembuatan BPJS Kesehatan 1 Hari aktif ).
5. Jika sudah mendapatkan surat Rekomendasi dari Dinas sosial, segera ke kantor bpjs kesehatan terdekat sesuai domisili ktp Anda. BPJS Kesehatan akan segera memproses saat itu juga, langsung aktif dan kartu akan dicetak.
6. Jika anda sudah memiliki BPJS Kesehatan Mandiri/Non PBI ( BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar oleh perusahaan atau pribadi). Tetapi sudah tidak bayar karena suatu alasan tertentu.
Jika seperti itu, Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri/NON PBI bisa melakukan langkah langkah yang sudah dijelaskan di atas untuk beralih dari
BPJS Kesehatan Mandiri/NON PBI ke BPJS Kesehatan PBI dengan syarat melunasi tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri anda saat sudah sampai di poin nomor 6 diatas. Pihak BPJS Kesehatan akan menghitung berapa tunggakan yang harus di bayar.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.