Pangkep.Sulsel- reaksipress.com -Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan meminta Penyelenggara Negara Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangkep untuk segera memasukan Laporan Harta Kekayaan (LHKASN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun, Abdul Kahar Mustakim yang menyebutkan baru sekitar 267 ASN Pangkep yang telah menyampaikan LHKASN nya dari 716 orang ASN wajib LHKASN atau 37,29 persen. Sedangkan ada sebanyak 449 yang dianggap belum lengkap memberikan laporan jumlah wajib lapor sebanyak 716 orang yang di dalamnya terdiri dari eselon II, III dan IV. di lingkup Pemkab Pangkep.
“Saat ini yang dianggap baru melaporkan secara lengkap laporannya itu baru sebanyak 267 ASN atau sekitar 37,29 persen. Sedangkan ada sebanyak 449 yang dianggap belum lengkap memberikan laporan, untuk itu kita imbau agar seluruh penyelenggara negara yang telah mengisi formulir aktivasi LHKPN dan telah didaftar pada aplikasi, segera mengaktifkan e-filing melalui alamat imel masing-masing,” kata Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun, Abdul Kahar Mustakim, Rabu (24/10/2018).
Namun Abdul Kahar juga mengatakan bahwa kendala seperti pelaporan dengan menggunakan sistem aplikasi yang digunakan bagi penjabat melalui akun masing masing masih kurang dipahami dan rumitnya alur untuk melakukan pelaporan serta faktor wilayah, misalkan di pulau dan pegunungan tidak terjangkau jaringan internet menjadi penghambat terealisasinya target pelaporan
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.
© Copyright 2023, Semua hak dilindungi undang-undang. Materi ini tidak boleh dipublikasikan, disiarkan, ditulis ulang, atau didistribusikan ulang tanpa izin.