Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan yang rencananya akan mulai berlaku pada 2023 mendatang.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi Keppres Nomor 25/2022, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/2022), bahwa rencana tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Kepres 25 tahun 2022 terdapat tujuh keputusan yang mengatur produk nikotin, antara lain soal penjualan rokok batangan, rokok elektrik, dan iklan di media. Pemerintah juga mengatur soal pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada setiap kemasan produk tembakau.
Terkait pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi merupakan gagasan dari Kementerian Kesehatan. Aturan tersebut adalah turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pengetatan soal rokok yakni terkait iklan di media massa, dan sponsorship dalam kegiatan musik, olahraga dan yang lainnya. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kawasan tanpa asap rokok di setiap gedung atau perkantoran.
Terbaru, pemerintah menaikkan harga cukai rokok yang berlaku sejak 17 Desember 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.