Maros – reaksipress.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros menggelar Inspeksi Mendadak di beberapa warung kopi dan warung makan, diseputaran Kantor Bupati Maros, Senin (22/06/2020)
Hasilnya, lima belas oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Maros terjaring saat sedang duduk santai pada saat jam kerja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Maros, Hj. Ida Rahmy Chalid, S. Sos, M. Si., mengatakan Inspeksi Mendadak ini dilakukan sebagai implementasi surat edaran Bupati Maros, tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan dan Ketepatan Waktu Absensi Elektronik Wajah (Biometrik) bagi ASN Maros.
“Sesuai surat edaran Bupati Maros yang dikeluarkan kemarin, juga memerintahkan agar seluruh ASN, pada saat jam kerja tidak boleh berada di luar karena waktu istirahat sudah ditentukan,” jelas Kasatpol PP saat ditemui di lapangan.
Lebih lanjut, Kasatpol PP dan Damkar Maros itu menjelaskan bahwa oknum PNS yang terjaring dalam operasi akan di data dan diminta untuk membuat surat pernyataan.
“Kami akan data PNS yang lalai dan tidak mematuhi aturan dan akan kami tindak. Bila mengulangi perbuatannya maka kami akan melaporkan yang bersangkutan kepada bapak bupati selaku pimpinan.” kata Hj. Ida Rahmy.
Lebih jauh, Kasatpol PP perempuan pertama di Maros pada era kepemimpinan H. M. Hatta Rahman, MM., menegaskan bahwa inspeksi mendadak ini akan dilakukan secara rutin untuk menegakkan aturan dan Perda.
Laporan : Guntur Rafsanjani
Editor : MR